Guru SD di Tangsel Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap 16 Siswa

BEKASI, Harian Nusantara – Jumlah korban pelecehan seksual guru SD berinisial YP (55) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten kini menjadi 16 orang. YP telah ditangkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu. Kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2023. Dalam laporan awal, korban tercatat sebanyak sembilan anak. Namun jumlah tersebut berkembang seiring pemeriksaan. “Pada saat pembuatan laporan polisi terdapat sembilan korban, namun dari hasil pemeriksaan kami mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (21/1/2025). Kasus pelecehan ini diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar.

“Untuk modus, pelecehan dilakukan di lingkungan sekolah dan dari hasil pemeriksaan sementara periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026, sementara ditemukan di satu sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan ” ucap Wira.

Korban Anak Laki-laki dan Diberi Uang Jajan

Sementara ini seluruh korban yang teridentifikasi merupakan anak laki-laki. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku diduga memberikan uang kepada korban.

“Kalau iming-iming secara eksplisit tidak ada, namun setelah melakukan pelecehan terduga pelaku memberikan uang jajan sekitar Rp5.000 sampai Rp10.000,” ungkap Wira.

Dokumentasikan Pelecehan

YP diduga kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Dugaan tersebut terungkap dari ponsel milik pelaku yang telah disita polisi.

“Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut,” ujar Wira saat ditemui di Mapolres, Serpong, Tangsel, Selasa (20/1/2026).

Ponsel pelaku kini menjadi barang bukti, dan polisi berencana membawanya ke Puslabfor Polri untuk memastikan seluruh data yang tersimpan, termasuk kemungkinan foto atau video terkait dugaan pelecehan.

Selain itu, Wira menyebut pihak kepolisian juga telah menyita akun media sosial pelaku.